Find Us On Social Media :

Pensiunan Polisi Penabrak Hasya Mahasiswa UI Bisa Jadi Tersangka Menurut Ahli Transportasi

By Albi Arangga, Jumat, 3 Februari 2023 | 10:23 WIB
Berdasarkan hasil rekonstruksi ulang, pensiunan polisi bisa dijadikan tersangka menurut ahli transportasi. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Menurut ahli transportasi, pensiunan polisi yang menabrak Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah, justru bisa dijadikan sebagai tersangka.

Kasus kecelakaan pensiunan polisi yang menabrak pengendara motor mahasiswa Universitas Indonesia (UI) perlahan mulai terungkap.

Setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk timsus, langsung bergerak mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

Kemarin (2/2/2023) timsus dan jajaran Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang di TKP kecelakaan, tepatnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari hasi rekonstuksi ulang itu, terdepat beberapa fakta yang bisa mengembalikan keadaan sebelumnya.

Buat yang belum tahu, kasus kecelakaan itu sebetulnya sudah terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu.

Hasya yang mengendarai motor mendadak tergelincir dan di arah berlawanan datang mobil Mitsubishi Pajero yang langsung menabraknya.

Hasya pun tewas dalam tragedi kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Video Kecelakaan Hasya Atallah Mahasiswa UI Terlindas Pajero, Korban Terkapar 45 Menit

Pengemudi mobil tersebut diketahui merupakan seorang pensiunan polisi yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi.

Setelah dilakukan penyelidikan, justru Hasya yang dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Kasus ini pun langsung ramai, terlebih kala pihak keluarga Hasya bercerita sempat mendapatkan tanggapan kurang simpatik dari AKBP (Purn) Eko.

Dari hasil rekonstruksi kemarin, situasi dan keadaan bisa berbalik, yang awalnya Hasya jadi tersangka bisa berbalik ke AKBP (Purn) Eko yang jadi tersangka.

Hal ini ditinjau dari perkataan Budiyanto selaku Pemerhati masalah transportasi.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pasal 231 ayat 1, masyarakat wajib memberi pertolongan pertama untuk menyelamatkan korban kecelakaan lalu lintas.

Apalagi di pasal tersebut, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana, diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Adapun pasal 312 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)”.

Baca Juga: Pensiunan Polri Biarkan Hasya Terkapar dan Akhirnya Tewas, Melanggar Undang-undang?

Dalam kasus di atas, harusnya AKBP Eko melakukan hal-hal yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut.

Namun dalam rekonstruksi ulang kemarin, AKBP Eko justru membiarkan Hasya terkapar selama kurang lebih 45 menit hingga dinyatakan tewas.

Lantas dari kasus kecelakaan Hasya dan menimbang UU LLAJ tadi, akankah AKBP (Purn) berpotensi jadi tersangka?

Yang pasti patut kita tunggu proses penyelidikan yang masih berjalan.

Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Akankah Situasinya Berbeda jika Hasya Langsung Dibawa ke RS Usai Ditabrak Pensiunan Polri?"