Find Us On Social Media :

10 Modifikasi Motor Yang Dilarang Kepolisian, Waspada Kena Tilang

By Indra Fikri, Selasa, 7 Februari 2023 | 19:57 WIB
10 modifikasi motor yang dilarang kepolisian, awas kena tilang (Dok. Motor Plus)

MOTOR Plus-online.com - Berikut ini 10 modifikasi motor yang dilarang oleh pihak kepolisian, waspada jangan sampai kena tilang.

Memodifikasi sebuah motor bisa dibilang salah satu bentuk ekspresi diri.

Pemotor tak jarang mengubah atau menambahkan aksesoris pada motornya sesuai dengan selera masing-masing.

Sayangnya, bentuk modifikasi motor sendiri cukup ketat aturannya di Indonesia.

Regulasinya tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 277 sebagai berikut:

"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe akan dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000," tulis pasal tersebut.

Berikut ini MOTOR Plus rangkum tentang 10 modifikasi motor yang dilarang di mata Polisi:

1.Mengubah rangka

Baca Juga: Supra Bapak Hedon, Modifikasi Motor Honda Supra X 125 Lawas Ala Thailook Sultan

Mengubah rangka motor dilakukan supaya terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu.

Tapi hal ini sebetulnya dilarang dalam Undang-Undang loh.