Find Us On Social Media :

10 Modifikasi Motor Yang Dilarang Kepolisian, Waspada Kena Tilang

By Indra Fikri, Selasa, 7 Februari 2023 | 19:57 WIB
10 modifikasi motor yang dilarang kepolisian, awas kena tilang (Dok. Motor Plus)

Saat ada razia lalu lintas, kalau warna motor berbeda dengan yang tercantum di STNK, maka siap-siap harus menanggung denda.

4. Mengubah dimensi motor

Mengubah dimensi berarti merekayasa panjang, lebar atau volume kendaraan.

Sementara itu, pada surat-surat kelengkapan motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik.

Kalau sampai dimensi sepeda motor berubah dan enggak sesuai dengan dokumen bisa kena tilang.

Baca Juga: Jadi Makin Mewah, Modifikasi Motor Honda Vario 125 Berkat Ubahan Ini

Sebenarnya enggak dilarang juga sih kalau sudah mengikuti uji kelayakan, tapi kalau belum mengikuti uji kelayakan bisa kena tilang tuh.

5. Mengubah kapasitas mesin

Bore up alias memperbesar kapasitas mesin jadi favorit bikers yang doyan dengan kecepatan. \

Kapasitas mesin yang besar berarti motor juga lebih josss.