Find Us On Social Media :

STNK Diblokir Gara-gara Kena ETLE Enggak Usah Galau, Begini Cara Bayar Tilang Elektronik

By Galih Setiadi, Selasa, 21 Februari 2023 | 12:55 WIB
Foto ilustrasi. Simak cara bayar tilang elektronik, STNK diblokir karena kena ETLE tidak perlu sedih. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Tidak usah sedih kalau STNK diblokir karena kena ETLE, simak cara membayar tilang elektronik enggak pakai ribet.

Selain tilang manual, tilang elektronik atau dikenal juga sebagai Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga ditetapkan saat ini.

Penting buat bikers untuk mengurusnya, segera bayar denda ETLE jangan sampai STNK diblokir.

Soalnya, pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran sementara surat kendaraan yang digunakan pada waktu itu.

Perlu brother ketahui, polisi memanfaatkan CCTV maupun kamera ponsel untuk merekam pelanggaran lalu lintas di lapangan.

Baik kendaraan roda empat maupun roda dua seperti motor, nantinya bukti berupa foto akan dikirim.

Setelah bukti foto atau video dikirim, barulah pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi berdasarkan pelat nomor dan STNK.

Jangan coba-coba diabaikan, atau akan dianggap benar telah melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Jika Kepepet Pemilik STNK Dapat Mencairkan Uang Sampe Rp50 Juta yang Disisihkan Ketika Perpanjangan

Apabila denda juga tidak dibayarkan, maka ujung-ujungnya surat-suratnya bisa bermasalah.