Untuk mengecek besaran denda yang harus dibayar, brother bisa lakukan secara daring atau online.
Bayar denda ETLE melalui Bank
Simak cara bayar denda ETLE di bawah ini:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
- Validasi transaksi akan dilakukan.
- Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bayar Denda Tilang Elektronik online Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id
- Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".
- Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
- Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
- Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.
Supaya enggak mendapatkan surat ETLE, sebaiknya patuhi aturan lalu lintas ya, bro.