MOTOR Plus-online.com - Viral di media sosial, tayangan video rombongan Harley-Davidson yang dikawal polisi menerabas lampu merah sampai membuat bule jengkel, simak aturannya.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) atau bule mengumpatkan kekesalannya setelah melihat rombongan motor Harley-Davidson.
Hal tersebut terjadi di sebuah persimpangan, beberapa pengendara motor gede (moge) yang mendapat pengawalan polisi.
Momen tersebut terekam kamera, dan kemudian videonya beredar luas.
Seperti yang diposting akun Instagram @bali_roads.
"Kelompok yang luar biasa bisa mendapat pengawalan melewat lampu merah dan mendapatkan jalan. Ini sangat berguna di Australia," tulis caption akun tersebut.
Dalam video, perekam video juga mengeluarkan umpatannya.
"Sungguh. Ini tidak ada yang darurat, bukan? Si****," ujar perekam video.
Hingga hari ini, Selasa (21/2/2023), tayangan tersebut mendapat tanda suka lebih dari 900 pengguna Instagram.
Tonton video di bawah atau klik LINK INI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 134 dan 135, yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Pada Pasal 134, ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam huruf g di pasal tersebut memberikan penjelasan dan batasan tentang konvoi dan atau kendaraan seperti apa yang berhak mendapat pengawalan.
Sementara itu, dalam Pasal 135 di aturan itu, disebutkan bahwa:
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, keseharian pengguna jalan kadang-kadang dikagetkan dengan sistem lalu lintas yang tidak berfungsi secara maksimal.
Dalam kondisi seperti ini, petugas kepolisian di lapangan memiliki hak diskresi untuk mengatur lalu lintas.
Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian pasal 18 ayat (1), dan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 104 ayat (1), (2), dan (3).
"Tindakan diskresi dapat dengan cara mengalihkan, mempercepat, memperlambat arus lalu lintas atau bahkan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus atau menghentikan kendaraan," ujar Budiyanto mengutip Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral, WNA Kesal Klub Harley Dikawal Polisi Terobos Lampu Merah"