Find Us On Social Media :

Bikers Rela Motornya Bodong Gara-gara Anak Pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu Ketar-Ketir

By Albi Arangga, Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:15 WIB
Kelakuan anak pejabat Ditjen Pajak bikin para bikers secara potensi ogah lagi bayar pajak hingga motornya bodong. (Tribun Bogor)

MOTOR Plus-Online.com - Para bikers sepertinya rela motornya bodong semua menimbang kelakuan anak pejabat Ditjen Pajak.

Motor bodong ini bisa terjadi jika para bikers ogah membayar pajak.

Terlebih jika lebih dari dua tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Namun hal tersebut lah yang menjadi kekhawatiran dari pihak Kementerian Keuangan alias Kemenkeu.

Gimana tidak, kasus Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, telah mencoreng nama lembaga.

Meskipun hanyalah masalah pribadi lantaran Mario melakukan aksi penganiayaan terhadap pemuda GP Ansor, namun publik menyoroti Mario sebagai anak pejabat.

Belum lagi kelakuan Mario yang suka pamer mengendarai moge Harley-Davidson dan mobil Jeep Wrangler Rubicon di media sosial.

Parahnya lagi kedua kendaraan tersebut tidak terdaftar dalam laporan kekayaan si Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Provokator, Perekam Video Anak Pejabat Pajak Saat Hajar Putra Pengurus GP Ansor Nangis Diciduk Polisi

Belum lagi mobil mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario telah mengunggak pajak hingga 6 tahun.

Gaya hidup berlebihan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak membuak pihak Kemenkeu ketar-ketir.

Kasus Mario telah menimbulkan dampak besar pada persepsi masyarakat terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya Ditjen Pajak.

"Kami mengutuk keji penganiayaan yang dilakukan salah satu putra dari jajaran Kemenkeu Ditjen Pajak," kata Sri Mulyani secara virtual dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (24/2/2023).

"Kami juga meminta maaf kepada seluruh keluarga dan David atas kejadian ini yang sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Sri Mulyani juga memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Sri mengatakan, pencopotan Rafael Alun Trisambodo berdasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Fix, Anak Pejabat Tidak Dapat Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta

Ia mengatakan, sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael terkait dengan kewajarannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Kami Mengutuk Keji Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Satrio"