Find Us On Social Media :

Debt Collector Hajar Pemilik dan Tarik Paksa Motor dengan Surat Tugas Palsu, Tertunduk Malu saat Ditangkap

By Albi Arangga, Jumat, 3 Maret 2023 | 07:15 WIB
Salah satu debt collector tertunduk malu saat ditangkap polisi usai melakukan penarikan paksa motor dengan surat tugas palsu. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Nekat buat surat tugas palsu, komplotan debt collector ini menarik paksa motor serta menghajar pemilik.

Aksi eksekusi liar oleh komplotan oknum debt collector tentu harus diwaspadai.

Cara mereka yang dianggap melakukan aksi premanisme sering kali meresahkan masyarakat.

Seorang bernama Alwi (25) menjadi korban sewenang-wenang komplotan debt collector bengis dan arogan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, membenarkan kejadian tersebut sekaligus menyampaikan bahwa satu debt collector itu sudah diamankan.

Kejadian penarikan motor secara paksa terjadi di wilayah Tanah Merah, Rawa Sengon, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada 15 September 2022.

Peristiwa bermula saat Alwi sedang memarkirkan motornya.

Lalu tiba-tiba datang sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.

Baca Juga: Sarang Debt Collector di Koja Diobrak-abrik Polisi, Nekat Rampas Motor dan Aniaya Warga

Beberapa orang dari debt collector tersebut langsung mengecek nomor polisi serta mesin dan rangka dari motor Alwi.

Iver mengatakan, Alwi sempat menolak dengan alasan motor tersebut bukan miliknya dan ia hanya meminjam.

Namun beberapa debt collector itu langsung menghajar Alwi dengan mendorongnya secara keras hingga dalam kondisi terpojok.

"Lalu pelaku menyerahkan selembar surat berita acara serah terima motor yang telah ditandatangani oleh pelaku satu, namun korban tidak mau menandatangani surat tersebut," kata Iver.

Setelahnya, Alwi menelepon saksi satu, AW, yang merupakan suami pemilik kendaraan tersebut.

Alwi menginformasikan bahwa motornya ditarik oleh debt collector.

Keesokan harinya, Alwi dan AW menyambangi pihak FIF selaku leasing pembiayaan kredit untuk menanyakan terkait penarikan motornya.

Namun tenyata, pihak FIF menegaskan tidak pernah memerintahkan penarikan sepeda motor tersebut.

"FIF menyatakan bahwa berita acara serah terima kendaraan yang diserahkan oleh para pelaku kepada korban tersebut bukan dokumen milik mereka dan tidak pernah dikeluarkan oleh pihak FIF," tutur Iver.

Baca Juga: Horee Debt Collector Tak Bisa Lagi Tarik Paksa Kendaraan Kredit Macet Berdasar Putusan MK yang Baru

Oleh karena itu, para pelaku diduga membuat surat tugas palsu untuk menarik dan mencuri motor tersebut.

Salah satu pelaku yakni Stanislaus Biron (27) yang saat ini telah ditangkap, dan tiga lainnya masih buron.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarik Paksa Motor Debitur, 4 "Debt Collector" di Jakarta Utara Diduga Palsukan Surat Tugas"