Find Us On Social Media :

STNK dan BPKB Hilang Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ini Syarat dan Biaya Mengurusnya

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 5 Maret 2023 | 08:20 WIB
Motor korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang (kiri), ilustrasi STNK dan BPKB (kanan). (Kolase Rudy/Gridoto dan Kompas.com/Sri Lestari)

Untuk penerbitan BPKB motor dipungut biaya Rp 225.000, sedangkan mobil biayanya Rp 375.000.

Mengutip Kompas.com, berikut syarat mengurus STNK dan BPKB hilang:

- Pemilik harus mengisi formulir, KTP, Surat Kuasa jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain.

- Bawa kendaraan yang akan di mutasi ke lokasi cek fisik.

- Sertakan juga dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang.

- Surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang).

- Fotocopy STNK atau BPKB yang hilang.

- Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-maisng satu minggu di media cetak yang berbeda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Biaya Mengurus STNK dan BPKB Hilang"