Find Us On Social Media :

STNK dan BPKB Hilang Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ini Syarat dan Biaya Mengurusnya

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 5 Maret 2023 | 08:20 WIB
Motor korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang (kiri), ilustrasi STNK dan BPKB (kanan). (Kolase Rudy/Gridoto dan Kompas.com/Sri Lestari)

MOTOR Plus-online.com - Kebakaran hebat terjadi di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023) malam.

Dari pantauan MOTOR Plus-online, kebakaran itu berimbas ke wilayah pemukiman warga, salah satunya Kampung Tanah Merah.

Saat mendatangi lokasi, terlihat kondisi rumah hancur tak karuan dan beberapa motor hangus menyisakan rangka.

Melihat kondisi rumah yang hancur, kemungkinan surat-surat berharga seperti STNK dan BPKB terbakar.

Kalau korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang merasa STNK dan BPKB hilang, wajib baca artikel ini sampai habis.

STNK dan BPKB jadi dokumen penting yang harus dijaga pemilik kendaraan.

Kalau hilang, bikers bisa kesulitan bayar pajak tahunan atau menjual kendaraan lagi.

Untuk biaya mengurus STNK dan BPKB hilang, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: STNK dan BPKB Bekas Jangan Dibuang Ternyata Ada yang Nampung dan Dihargai Sesuai Tahun dan Mereknya

Pemilik motor atau kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK biayanya sebesar Rp 100.000, sementara untuk roda empat dikenakan biaya Rp 200.000.

Untuk penerbitan BPKB motor dipungut biaya Rp 225.000, sedangkan mobil biayanya Rp 375.000.

Mengutip Kompas.com, berikut syarat mengurus STNK dan BPKB hilang:

- Pemilik harus mengisi formulir, KTP, Surat Kuasa jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain.

- Bawa kendaraan yang akan di mutasi ke lokasi cek fisik.

- Sertakan juga dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang.

- Surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang).

- Fotocopy STNK atau BPKB yang hilang.

- Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-maisng satu minggu di media cetak yang berbeda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Biaya Mengurus STNK dan BPKB Hilang"