Find Us On Social Media :

Awas STNK Mati 2 Tahun Datanya Bakal Dihapus, Ini Kata Pemkab Kukar Soal Pajak Kendaraan

By Galih Setiadi, Selasa, 7 Maret 2023 | 13:20 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Jangan sampai STNK mati 2 tahun berujung datanya dihapus, Pemkab Kukar kasih penjelasan soal pajak kendaraan. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Ayo bayar pajak kendaraan jangan coba-coba malas kalau enggak mau datanya dihapus gara-gara STNK mati dan enggak urus 2 tahun setelahnya.

Kabar penting buat bikers, segera cek masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik motor atau kendaraan yang brother punya lainnya.

Pastikan sudah membayar pajak kendaraan termasuk motor, supaya data STNK enggak dihapus.

Ketentuannya berupa, tidak memperpanjang masa berlaku STNK lima tahunan dan membiarkan mati selama dua tahun.

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Seperti yang disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Baca Juga: STNK dan BPKB Hilang Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ini Syarat dan Biaya Mengurusnya

"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," katanya dikutip dari NTMC Polri.