Find Us On Social Media :

Ramai Wacana Penghapusan Pajak Progresif, Begini Hitungan Punya Motor Lebih dari Satu

By Ahmad Ridho, Jumat, 17 Maret 2023 | 09:52 WIB
Ketahui kapan berlaku penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB II oleh Korlantas Polri. (YouTube NTMC Polri)

- Kendaraan 2 (2,5%)

- Kendaraan 3 (3%)

- Kendaraan 4 (3,5%)

- Kendaraan 5 (4%)

- Kendaraan 6 (4,5%)

- Kendaraan 7 (5%)

- Kendaraan 8 (5,5%)

- Kendaraan 9 (6%)

- Kendaraan 10 (6,5%)

Cara menghitung pajak progresif motor lebih dari satu dengan mengecek Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Menghitung pajak progresif dimulai dengan mencari besaran NJKB Kendaraan.

Baca Juga: Bikin Malas Bayar Pajak, Polri Minta Pemda Hapus BBN II, Pajak Progresif dan Pemutihan Kendaraan

Caranya dengan menghitung PKB/2 x 100 (Besaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB) bisa dicek di lembaran STNK.

Sementara angka 2 di belakang PKB merupakan jumlah kendaraan lebih dari satu.

Jika sudah mengetahui berapa besaran NJKB tinggal dikalikan dengan presentasi pajak progresif di atas.

Setelah itu ditambah dengan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan akan muncul berapa besaran pajak progresif yang harus dibayarkan untuk setiap kendaraan yang dimiliki.

Untuk informasi soal wacana penghapusan pajak progresif bisa klik DI SINI.