Find Us On Social Media :

Asal Usul Pajak Progresif, Tekan Angka Kendaraan Pribadi Yang Melonjak

By Hendra,Albi Arangga, Minggu, 19 Maret 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi adanya pajak progresif didasarkan atas kepemilikan kendaraan pribadi yang terus melonjak. (Kompas.com)

Ironisnya, hanya 4% penambahan jaringan jalan per tahun.

Pada akhirnya, wacana itu urung dilaksanakan.

Sebab, di dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak ada keterangan mengenai aturan Pajak Progresif yang menjadi payung hukum.

Baca Juga: Bertambah Pemutihan 2023 Akan Dibuka di 2 Daerah Lagi Catat Waktunya Agar Kendaraan Tak Jadi Bodong

Dalam pasal 3 ayat (1) huruf a hanya disebutkan tarif pajak ditetapkan paling tinggi 5 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor.

Lama menjadi wacana lebih 10 tahun kemudian sesudah era Orde Baru wacana Pajak Progresif ini baru mendapatkan payung hukum.

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah disebutkan mengenai Pajak Progresif ini.

Dalam Pasal 6 (1) disebutkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:

Huruf a dinyatakan untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen).

Sementara huruf b untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).