Find Us On Social Media :

Asal Usul Pajak Progresif, Tekan Angka Kendaraan Pribadi Yang Melonjak

By Hendra,Albi Arangga, Minggu, 19 Maret 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi adanya pajak progresif didasarkan atas kepemilikan kendaraan pribadi yang terus melonjak. (Kompas.com)

Sementara di ayat (5) disebutkan penetapan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor menjadi kewenangan peraturan daerah.

Kemudian untuk wilayah Jakarta, penerapan Pajak Progresif dimulai sejak turunnya Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan.

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 1,50%.

Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2%.

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 2,50%.

Dan untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, sebesar 4%.

Kemudian pada 2015 aturan penetapan tarif Pajak Progresif berubah.

Pada pasal 7 ayat (1) disebutkan kepemilkan pertama ditetapkan tarif 2 persen, dan tiap kepemilikan berikutnya baik sebesar 0,5 persen.

Kini, pihak Kepolisian berharap penetapan Pajak Progresif ini bisa dihapus.

Adapun maksud penghapusan ini untuk menata ulang kepemilikan kendaraan.

"Kami memerlukan validasi kepemilikan, kemarin adanya penetapan Pajak Progresif ini banyak data kepemilkan yang tidak valid karena penggunaan nama orang lain sebagai pemilik kendaraan kedua dan seterusnya," jelas Brigjen Yusri.

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapatkan Motor Baru, Pemutihan Sampai Tanggal Segini

Jika dilihat tujuan aturan ini untuk mengatur kepemilkan kendaraan agar tidak terjadi kemacetan, sepertinya gagal.

Apakah wacana penghapusan ini berhasil? Patut untuk kita kawal.