Find Us On Social Media :

Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Mulai Hari Ini, Cek Syarat Penerimanya

By Ardhana Adwitiya, Senin, 20 Maret 2023 | 10:10 WIB
Ilustrasi insentif motor listrik Rp 7 juta untuk merek Gesits berlaku mulai hari ini. (Yuka S./MOTOR Plus-online)

"Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA," tambahnya.

"Sedangkan Bank HIMBARA menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA,” jelas Menperin.

Hingga kini, ada 6 produsen motor listrik yang memenuhi TKDN 40%.

6 produsen motor listrik itu adalah Gesits, Selis, Volta, Viar, Smoot, dan United.

Namun tidak semua orang kebagian bantuan motor listrik Rp 7 juta ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan, bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA," kata Febrio.

Hal ini bertujuan untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha mereka.

Pada tahun 2023, pemerintah akan memberikan insentif atau bantuan sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 motor listrik baru.