Find Us On Social Media :

Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Mulai Hari Ini, Cek Syarat Penerimanya

By Ardhana Adwitiya, Senin, 20 Maret 2023 | 10:10 WIB
Ilustrasi insentif motor listrik Rp 7 juta untuk merek Gesits berlaku mulai hari ini. (Yuka S./MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Insentif motor listrik Rp 7 juta disalurkan pemerintah mulai hari ini, Senin (20/3/2023).

Pemberian insentif atau bantuan motor listrik ini dijelaskan saat Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (6/3/2023).

Konferensi pers itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus Gumiwang menjelaskan, produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40%.

Kemudian, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.

Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) terkait proses verifikasi.

Setelahnya, bank HIMBARA melakukan pembayaran penggantian kepada produsen.

"Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif," kata Agus dikutip dari kemenperin.go.id.

Baca Juga: Cara PLN Ini Bikin Masyarakat Mudah Dapat Insentif Motor Listrik

"Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga," sambungnya.

"Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA," tambahnya.

"Sedangkan Bank HIMBARA menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA,” jelas Menperin.

Hingga kini, ada 6 produsen motor listrik yang memenuhi TKDN 40%.

6 produsen motor listrik itu adalah Gesits, Selis, Volta, Viar, Smoot, dan United.

Namun tidak semua orang kebagian bantuan motor listrik Rp 7 juta ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan, bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA," kata Febrio.

Hal ini bertujuan untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha mereka.

Pada tahun 2023, pemerintah akan memberikan insentif atau bantuan sebesar Rp7 juta per unit untuk 200.000 motor listrik baru.