Find Us On Social Media :

Catat 5 Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Pengen Beli Mesti Simak

By Yuka Samudera, Selasa, 21 Maret 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi motor listrik Smoot. Ini dia 5 syarat dapat subsidi motor listrik Rp 7 juta. Pengen beli? Musti simak dahulu! (Yuka S./MOTOR Plus)

MOTOR Pus-Online.com - Ingin beli motor listrik dan dapat subsidi, berikut 5 syarat dapat subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah, simak yuk!

Subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang diberikan pemerintah akan mulai diterapkan.

Masyarakat atau bikers yang ingin membeli motor listrik pun menunggu-nunggu soal kabar subsidi motor listrik ini.

Hal ini karena banyak calon pembeli yang memilih menunggu subsidi motor listrik Rp 7 juta ini berlaku.

Nah berhubung subsidi motor listrik tersebut sudah berlaku, tentunya banyak masyarakat yang penasaran dan berminat.

Mengutip Kompas.com, subsidi motor listrik Rp 7 juta ini berlaku mulai Senin, (20/3/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, subsidi motor listrik ini akan diberikan untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi selama 2023 dan 2024.

Ia juga membeberkan jika program ini memiliki total anggaran Rp 7 triliun.

Baca Juga: Wow Beli Motor Listrik Bonus Kuota Internet, Caranya Gampang Banget

"Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola untuk: yang motor listrik baru Kementerian Perindustrian dan untuk motor konversi ke dilakukan oleh Kementerian ESDM," jelasnya, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Ada 5 syarat untuk dapat subsidi motor listrik Rp 7 juta ini.