Find Us On Social Media :

Tegas, Sri Mulyani Larang Produsen Motor Listrik Naikkan Harga Saat Dapat Insentif

By Erwan Hartawan, Selasa, 21 Maret 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi Sri Mulyani larang kenaikan harga motor listrik saat mendapat insentif (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah resmi memberikan insentif untuk Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Adapun motor listrik baru dan konversi mendapat insentif sebesar Rp 7 juta per unut.

Pemerintah mengatakan telah menganggarkan dana untuk 1 juta motor listrik sebesar Rp 7 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tegas mengatakan produsen yang menjual motor listrik dilarang menaikkan harga saat mendapatkan insentif.

"Produk motor listrik yang mendapat bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian insentif tersebut," ucap Sri Mulyani.

Ia menambahkan jika penerima insentif mitir listrik diutamakan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk syaratnya, pelaku UMKM juga merupakan penerima kredit usaha rakyat (KUR), BPUM, subsidi upah, serta penerima subsidi listrik.

Sedangkan untuk subsidi motor konversi, tidak ada persyaratan khusus.

Baca Juga: Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Ada Masa Berlakunya, Ini Kata Sri Mulyani

Artinya, masyarakat bisa melakukan konversi motor listrik dengan jumlah peneriman subsidi tetap dan kuota yang sudah ditentukan.

"Nilai bantuan pemerintah Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru atau konversi," ujar Sri Mulyani.

"Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, untuk 2023 dan 2024, untuk 1 juta unit motor listrik baru dan konversi," sambungnya.