Find Us On Social Media :

Doktor UI Cium Aspal Terseret 10 Meter Wajah dan Tangan Luka-luka Nasib Sang Pelaku Sekarang Begini

By Aong, Rabu, 22 Maret 2023 | 12:40 WIB
Ilustrasi kecelakaan. Pemotor Yamaha Mio terjatuh di Tanjung Priok, kaki terlindas truk. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Kejam pelaku yang menendang dosen Universitas Indonesia, Dr. Besari ketika sedang naik motor hingga terjatuh.

Doktor UI cium aspal terseret 10 meter wajah dan tangan luka-luka nasib sang pelaku sekarang begini tertangkap polisi. 

Dr. Besari kecelakaan setelah ditendang pengendara Honda PCX di Beji, Depok.

Peaku kini sudah tertangkap polisi dan terungkap motif pelaku karena hal sepele saja.

Pelaku mengaku karena motor Honda PCX yang dikendarainya terserempet motor Dr. Besari.

"Sementara motifnya karena pelaku kesal sehingga terjadi perselisihan di jalan," kata  Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady Fuady di kantornya, Senin (20/3/2023).

Kekesalan itulah yang membuat pelaku berinisal T menendang korban sebanyak dua kali sehingga terjatuh.

Akibat terjatuh, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangannya.

"Pelaku menendang sehingga korban jatuh dan terseret kurang lebih 10 meter. Korban luka-luka," ujar Fuady.

Baca Juga: Dosen UI Nyungsep Sedang Mengendara Motor Akibat Ditendang Pengendara PCX yang Tidak Terima Disalip

Baca Juga: Update Kecelakaan Motor Hasya Mahasiswa UI, Penyidik Kasus Kena Sanksi Etik

Kepolisian Resor Metro Depok gelar konferensi pers penganiayaan pengendara motor terhadap dosen UI (KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

"Begitu jatuh, korban langsung dibawa masyarakat dan dibawa ke RS Grha Permata Ibu, setelah itu dipindahkan ke RS UI," tambah dia.

Peristiwa tersebut bermula ketika Besari dan pelaku sama-sama hendak berangkat bekerja ke kantornya masing-masing.

Saat melintas di Jalan KH. M Usman, Kukusan, Depok pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Besari menyalip pengendara lain berinisial T.

Dalam situasi itu, T merasa tak terima lantaran motor Honda PCX bernomor polisi B 6852 ZTV yang dikendarainya terserempet motor korban.

"Jadi korban mendahului (menyalip) pelaku dan diduga terserempet. Kemudian pelaku tidak terima dan mengejar korban," kata Fuady.

Fuady mengatakan, pelaku sempat menegur korban dan memintanya untuk berhenti.

Namun, korban justru menghiraukan seruan pelaku sehingga percekcokan pun terjadi.

"Kemudian (korban) ditegur dan diingatkan hingga terjadi perselisihan dan cekcok. Akhirnya pelaku mengejar dan menenang korban," ujar dia.

Terkini, pelaku T telah ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Depok pada Minggu (19/3/2023).

"Pelaku ditangkap di rumahnya, berikut dengan barang bukti kendaraannya di Mampang," kata Fuady.

Atas perbuatannya, T dikenakan pasal 35a4 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.

"Pelaku kami ancam pasal 354 juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelaku Tendang Dosen UI Saat Berkendara di Depok karena Kesal Motornya Terserempet.