Ini Alasan Keluarga Mahasiswa UI Tetap Laporkan Pensiunan Polisi Meski Status Tersangka Hasya Dicabut

Galih Setiadi - Kamis, 9 Februari 2023 | 09:00 WIB
Kolase dok pribadi/Kompas.com
Pihak keluarga mahasiswa UI tetap laporkan pensiunan polisi yang terlibat kecelakaan dengan Hasya.

MOTOR Plus-online.com - Pihak keluarga Hasya, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan tetap laporkan seorang pensiunan polisi, ini alasannya.

Kabar terbaru, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Pencabutan status tersangka itu dilakukan usai tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Adapun Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Pihaknya mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono itu.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibu Pemotor Mahasiswa UI Sebut Awal Untuk Usut Tuntas

Walaupun Hasya sudah tidak lagi menjadi tersangka, ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri menegaskan akan melanjutkan laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.

Source : Youtube.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular