Find Us On Social Media :

Pasang Cutting Stiker di Motor Ternyata Bahaya, Siap-siap Kehilangan Uang Rp 500 Ribu

By Ahmad Ridho, Kamis, 23 Maret 2023 | 13:42 WIB
Ilustrasi, jangan sembarang pasang cutting stiker di motor karena bikin pemiliknya dipenjara atau kena denda Rp 500 ribu. (YouTube Asep Sopian)

MOTOR Plus-online.com - Biar kelihatan keren malah apes gara-gara pasang cutting stiker di motor.

Banyak anak muda pemilik motor yang mau tampil beda dengan mengganti warna.

Bukan hanya di cat tapi cara simpel dan tidak memakan waktu lama melalui proses cutting stiker.

Pemasangan stiker warna di body motor memang keren.

Tapi jangan sembarangan karena motor yang pasang cutting stiker bisa bahaya.

Siap-siap saja kena denda Rp 500 ribu kalau sampai tertangkap polisi.

Setelah dicek STNK, warna motor berbeda yang asli dengan warna cutting stiker

Bukan cuma denda, pemilik motor juga bisa terancam penjara dua bulan.

Baca Juga: Modifikasi Motor Murah di Yamaha NMAX, Cutting Sticker Mulai Rp 1,6 Jutaan di Graphic Factory

Hal tersebut sudah diatur di dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 Ayat (1) tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.