Find Us On Social Media :

Pemudik Yang Pakai Motor Akan Tetap Ramai Walau Dilarang Pemerintah, Ini Alasannya

By Indra Fikri, Senin, 3 April 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi mudik. Pemudik bermotor bakal tetap ramai meski dilarang pemerintah. (Kompasiana)

MOTOR Plus-online.com - Survei membuktikan, pemudik yang menggunakan motor akan tetap tinggi walaupun dilarang pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

Djoko mengatakan, sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia, jutaan motor digunakan untuk mudik setiap tahun.

Hasil Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menyebutkan pada 2023, ada potensi 25,13 juta unit motor (pilihan kedua setelah mobil pribadi 27,32 juta unit) yang digunakan selama periode mudik Lebaran.

"Pilihan masyarakat untuk mudik memakai sepeda motor dipandang dari sisi penghematan biaya dan kemudahan mobilitas di kampung halaman merupakan daya tarik penggunaan sepeda motor," kata Djoko, Senin (3/4/2023).

"Ongkos yang dikeluarkan menggunakan sepeda motor lebih murah ketimbang dengan mobil pribadi atau transportasi umum sekalipun untuk total pulang pergi dengan dua orang," tambahnya.

Menurut Djoko, kelebihan menggunakan motor saat mudik adalah tetap dapat bepergian ke mana-mana di daerah tujuan.

"Entah untuk silaturahmi, wisata atau sekadar jalan-jalan di lingkungan terdekat," ungkap Djoko.

Baca Juga: Mudik 2023, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jateng-DIY dalam Kondisi Bagus

"Hal itulah yang tidak dapat diperoleh jika menggunakan moda transportasi umum, dan kebetulan di kampung halaman tidak memiliki kendaraan," lanjutnya.

"Karenanya, pilihan mudik memakai sepeda motor terasa sangat menguntungkan," ucap Djoko.

"Keuntungan ini masih dapat bertambah dengan fleksibilitas waktu berangkat mudik yang lebih santai (tidak terikat waktu) dan tidak perlu buru-buru memesan tiket transportasi umum," jelasnya.

Djoko menyebut apabila menggunakan transportasi umum harus memesan jauh hari dan waktu berangkat sudah terjadwal.

Apabila tersedia anggaran yang cukup tidak masalah.

Tetapi, lain halnya anggaran minim dan tunjangan hari raya (THR) dikeluarkan perusahaan menjelang Idulfitri.

"Sementara tiket menggunakan transportasi umum (bus dan kereta) sudah habis terjual. Sepeda motor menjadi pilihan yang dianggap lebih tepat untuk mudik," beber Djoko.

Meskipun demikian, Djoko menilai penggunaan sepeda motor saat mudik lebaran rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok Bensin Aman Selama Mudik Lebaran 2023

Sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.

"Sepeda motor dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksium dua orang dan barang yang dibawa tidak melebihi stang," wantinya.

Dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.

Selain itu pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta.

Batas kapasitas itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan.

Maka dari itu, sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan.

Selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain juga yang menentukan faktor kondisi dan kedisiplinan pengendara motor selama perjalanan.

Baca Juga: Banyak Mudik Gratis, Ini Alasan Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pemudik Enggak Naik Motor

"Perjalanan jarak jauh memerlukan kondisi tubuh dengan stamina yang prima bagi pengendara, sehingga memerlukan konsentrasi saat mengendara," sebut Djoko.

"Apabila pengemudinya mengantuk atau kurang konsentrasi karena kelelahan saat mengendara, maka sulit terhindar dari kejadian kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.

"Apalagi jika perilaku pengendara yang kurang tertib untuk mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas," bilang Djoko.

"Mitigasi sangat diperlukan karena rentannya penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jauh," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Survei MTI, Pemudik Bersepeda Motor Tetap Tinggi meski Dilarang Pemerintah saat Arus Mudik Lebaran