Find Us On Social Media :

4 Daerah Masih Gelar Pemutihan 2023, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Berkah Ramadan

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 9 April 2023 | 08:42 WIB
Ilustrasi STNK. 4 provinsi masih gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023. (Wisnu/GridOto)

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022

- Bebas denda BBNKB II

- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang

- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya

- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)

- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

Baca Juga: Awas Pemutihan Pajak 2023 Berupa Diskon Hingga 70 Persen Enggak Berlaku Buat Kendaraan Ini

2. Sumatera Selatan

Melalui Badan Pendapatan Daerah, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023 mendatang.