Find Us On Social Media :

4 Daerah Masih Gelar Pemutihan 2023, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Berkah Ramadan

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 9 April 2023 | 08:42 WIB
Ilustrasi STNK. 4 provinsi masih gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023. (Wisnu/GridOto)

Dilansir dari Tribunnews.com, program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Baca Juga: Dompet Aman Denda PKB Dihapus, Pemutihan Pajak Motor di Lampung Tebar Diskon Berdasarkan Kapasitas Mesin

3. Lampung

Diberitakan Tribunnews (31/3/2023), program pemutihan pajak di Provinsi Lampung akan berlangsung hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain: