Find Us On Social Media :

4 Daerah Masih Gelar Pemutihan 2023, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Berkah Ramadan

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 9 April 2023 | 08:42 WIB
Ilustrasi STNK. 4 provinsi masih gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023. (Wisnu/GridOto)

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bikers di Sumsel Girang, Pemutihan Pajak 2023 Digelar Sampai Akhir Tahun, Urus Yuk!

Tak hanya itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

4. Kalimantan Barat

Mengutip akun Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan di Kalimantan digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor sendiri dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.

Pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:

- Pembebasan denda PKB

- Pembebasan denda BBNKB II

- Gratis BBNKB II

- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat

- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang April 2023"