Find Us On Social Media :

Pemutihan 2023 Lanjut Setelah Lebaran Bebas Denda Pajak Berlaku Di 6 Daerah Ini

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 23 April 2023 | 17:47 WIB
Ilustrasi STNK, pemutihan 2023 berlanjut usai lebaran di 6 daerah. (Facebook/Muhamad Revan Dinata)

MOTOR Plus-online.com - Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H disambut meriah masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

Setelah lebaran masih digelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 6 daerah bro.

Dengan program pemutihan, denda pajak kendaraan bermotor (PKB) akan diampuni alias dihapus.

Tak hanya itu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II atau BBNKB II juga diberlakukan lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berikut 6 daerah atau provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak 2023:

1. Sumatera Selatan

Mengutip Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Motor di Jawa Tengah Ada Lagi, Penunggak Pajak Dapat 3 Keuntungan Sekaligus

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak