Find Us On Social Media :

Pemutihan 2023 Lanjut Setelah Lebaran Bebas Denda Pajak Berlaku Di 6 Daerah Ini

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 23 April 2023 | 17:47 WIB
Ilustrasi STNK, pemutihan 2023 berlanjut usai lebaran di 6 daerah. (Facebook/Muhamad Revan Dinata)

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022

- Bebas denda BBNKB II

- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang

- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya

- Diskon 50 persen untuk pokok PKB tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)

Baca Juga: Bukan Pemutihan Tapi STNK Mati Masih Bisa Diperpanjang Enggak Kena Denda Pajak Nih Syaratnya 

- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Riau (@bapendariau)

3. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada di bulan ini.