Find Us On Social Media :

Pemutihan 2023 Lanjut Setelah Lebaran Bebas Denda Pajak Berlaku Di 6 Daerah Ini

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 23 April 2023 | 17:47 WIB
Ilustrasi STNK, pemutihan 2023 berlanjut usai lebaran di 6 daerah. (Facebook/Muhamad Revan Dinata)

Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Dibuka sejak 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:

- Pembebasan denda PKB Pembebasan denda BBNKB II

- Gratis BBNKB II

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jelang Lebaran 2023, Bebaskan Denda dan Lainnya

- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun

- Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ???????????????????????? ???????????????????????????????????? (@samsatpontianak)

4. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.