Find Us On Social Media :

Kenali Ciri Polisi yang Dibekali Surat Tilang Manual Kini Anda Jangan Main-main Berkendara di Jalan

By Aong, Selasa, 16 Mei 2023 | 19:30 WIB
Ciri polisi yang dilengkapi surat tilang manual (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Tilang manual diberlakukan lagi yang mengincar pelanggaran fatal.

Kenali ciri polisi yang dibekali surat tilang manual kini anda jangan main-main berkendara di jalan langsung ditilang.

Seperti diketahui tilang manual diberlakukan lagi dengan pertimbangan tertentu.

Diberlkukannya tilang manual berdasar Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar Lantas yang Berpotensi Laka Lantas.

Dikonfirmasi Gridoto.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra pun membenarkan.

Katanya salah satu alasan menerapkan kembali tilang manual karena banyak pelanggaran tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

"Sekarang-kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain," kata Jhoni saat dikonfirmasi, (16/5/23).

Namun polisi memastikan penilangan tak bersifat stasioner atau terfokus di satu titik.

Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan Lagi Khusus untuk Pemotor Ketahui Pelanggaran Apa Saja yang Diincar Polisi

Baca Juga: Satu Pekan Tilang Manual Kembali Diberlakukan Sudah Puluhan Pengendara Ditindak, Kebanyakan Tidak Pakai Helm

"Tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak," bebernya.

Lantas ciri polisi yang dilengkapi surat tilang tersebut itu seperti apa.

Tentunya polisi lalu lintas yang seragamnya bisa dilihat kasat mata didominasi warna putih.

Dari jauh yang bisa dilihat seperti topi putih bergaris biru, ikat pinggang juga berwarna putih.

Jika sedang bekerja di arena sibuk lalu lintas kerap menggunakan rompi hijau stabilo menyala.

Sedangkan jenis pelanggaraan yang akan ditindak terdapat 12 jenis.  

1. Pengendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku

10 . Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).

11. Overload dan over dimensi (ODOL)

12. Ranmor tanpa NRKB atau NRKB Palsu.