Find Us On Social Media :

Komunitas Resah Kasus Pemotor Lawan Arah Paling Sering di Jabodetabek

By Didit Abdillah, Jumat, 19 Mei 2023 | 17:15 WIB
Lawan aruh bisa dikenai pasal pelenggaran. Komunitas motor memahami pelanggar lawan arah lebih sering di perkotaan. (Dok. MOTOR Plus)

Baca Juga: Modifikasi Motor Yamaha Aerox 155, Jadi Inspirasi Ikut Customaxi X Yard Built 2023

"Kalau di daerah yang bangam sawah, itu bukan lawan arah tapi para nelayan atau petani yang menyebrang tiba," Dhani menambahkan. 

"Tapi itu masih bisa dimaklumi karena memang itu daerah industri dan jalannya memang sering sepi," timpalnya. 

Para pelanggar lawan arah dapat dikenakan sanksi denda maksimum Rp 500.000. 

Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Baca Juga: Soal Bahaya Lawan Arah, Begini Komentar Ketua Asosiasi Driver Ojol Garda Indonesia