Find Us On Social Media :

Komunitas Resah Kasus Pemotor Lawan Arah Paling Sering di Jabodetabek

By Didit Abdillah, Jumat, 19 Mei 2023 | 17:15 WIB
Lawan aruh bisa dikenai pasal pelenggaran. Komunitas motor memahami pelanggar lawan arah lebih sering di perkotaan. (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Banyaknya pengendara yang melawan arus memang makin meresahkan

Bahkan bisa dibilang lawan arus di jalan raya adalah pelanggaran yang paling sering terjadi. 

Jelas ini membuat resah, termasuk dari kalangan komunitas. 

Salah satunya Yamaha R25 Owner Indonesia (YROI) yang memang menegaskan peran Safety Riding. 

"Memang paling meresahkan kelakukan bikers yang melawan arah di jalan karena mengagetkan dan membahayakan," ujar Dhani, Ketua Umum YROI

Para pembalap YROI. (Dok YROI Batik Yuasa AlRasyid Indo Racing)

"Apalagi saat kita sedang riding bareng dengan anak-anak komunitas, suka banyak yang kaget sampai nyaris bersenggolan," lanjutnya daat dihubungi. 

Uniknya dari pengalaman YROI yang sering riding ke berbagai kota di Indonesia, kasus lawan arus lebih sering terjadi di Jabodetabek. 

"Misalnya di Jalan Raya Bogor, mereka suka lawan arah kalo di jalur mereka macet," ujar Dhani. 

"Jadi saat rombongan YROI sedang kencang di lajur kanan kami, tiba-tiba muncul pemotor yang lain," timpalnya. 

Baca Juga: Modifikasi Motor Yamaha Aerox 155, Jadi Inspirasi Ikut Customaxi X Yard Built 2023

"Kalau di daerah yang bangam sawah, itu bukan lawan arah tapi para nelayan atau petani yang menyebrang tiba," Dhani menambahkan. 

"Tapi itu masih bisa dimaklumi karena memang itu daerah industri dan jalannya memang sering sepi," timpalnya. 

Para pelanggar lawan arah dapat dikenakan sanksi denda maksimum Rp 500.000. 

Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Baca Juga: Soal Bahaya Lawan Arah, Begini Komentar Ketua Asosiasi Driver Ojol Garda Indonesia