Find Us On Social Media :

Beraninya Pelaku Oli Palsu, Padahal Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara atau Denda Miliaran Rupiah

By Galih Setiadi, Senin, 12 Juni 2023 | 12:35 WIB
Para pelaku oli palsu terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda miliaran rupiah. (Kolase Tribunnews.com)

Dalam sehari, para tersangka memproduksi ribuan botol oli palsu.

Adapun oli palsu tersebut didistribusikan atau diedarkan ke seluruh Indonesia.

Gara-gara perbuatannya, para tersangka disangkakan sejumlah pasal diantaranya Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Lewat UU tersebut, mereka terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kemudian pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1 huruf B Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.