Find Us On Social Media :

Beraninya Pelaku Oli Palsu, Padahal Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara atau Denda Miliaran Rupiah

By Galih Setiadi, Senin, 12 Juni 2023 | 12:35 WIB
Para pelaku oli palsu terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda miliaran rupiah. (Kolase Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Lagi ramai soal oli palsu di dunia maya, padahal para pelaku bisa terancam hukuman penjara dan denda segini lho.

Pengungkapan oli palsu dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri yang beredar di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Pihaknya menangkap dan juga menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang memiliki peran yang berbeda.

Mulai dari inisial AH, AK, FN yang berperan sebagai pemilik usaha.

Kemudian, AL alias Tom dan AW alias Jerry yang berperan di bagian operasional.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Drs. Hersadwi Rusdiyono, S.H., M.H. mengatakan produksi oli KW itusudah berlangsung 3 tahun.

"Produksi oli palsu tersebut telah berjalan 3 tahun. Kalau kita dalami untuk produksi ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak tahun 2020," ungkapnya dikutip dari Tribratanews.polri.go.id.

Dari tiga gudang yang dijadikan pabrik, para pelaku mendapatkan omzet miliaran rupiah per bulan.

Baca Juga: Cara Membedakan Oli Palsu dengan Asli dari Tutup Botol Sudah Kelihatan Jelas Bedanya

"Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu (omzetnya) Rp 6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar perbulan omzetnya," ujarnya.

Dalam sehari, para tersangka memproduksi ribuan botol oli palsu.

Adapun oli palsu tersebut didistribusikan atau diedarkan ke seluruh Indonesia.

Gara-gara perbuatannya, para tersangka disangkakan sejumlah pasal diantaranya Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Lewat UU tersebut, mereka terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kemudian pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1 huruf B Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.