Find Us On Social Media :

Siapkan 6 Dokumen Untuk Ikut Pemutihan 2023 Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas di Jawa Barat

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 5 Juli 2023 | 11:58 WIB
Ilustrasi motor bekas (kiri), dan STNK, BPKB, e-KTP (kiri) untuk ikut bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam program pemutihan di Jawa Barat. (Kolase MOTOR Plus-online dan Tribun JualBeli)

Untuk balik nama motor bekas, brother harus mempersiapkan 6 dokumen berikut:

- STNK asli
- e-KTP asli pemilik baru
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikian
- Bukti hasil cek fisik kendaraan

Jangan lupa kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk mengikuti cek fisik.

Baca Juga: Siapkan KTP dan STNK, Jawa Barat Kembali Adakan Pemutihan Pajak Motor

Semua berkas tersebut juga wajib difotokopi.

Jika semua berkas lengkap, berikut langkah-langkah balik nama motor bekas:

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran
- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
- Melakukan cek kepemilikan di loket progesif
- Mendaftar dan menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
- Setelah petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TKNB, Wajib Pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKPD dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
- Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Bea Balik Nama di Jawa Barat: Syarat dan Mekanisme Pembayaran"