Find Us On Social Media :

Siapkan 6 Dokumen Untuk Ikut Pemutihan 2023 Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas di Jawa Barat

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 5 Juli 2023 | 11:58 WIB
Ilustrasi motor bekas (kiri), dan STNK, BPKB, e-KTP (kiri) untuk ikut bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam program pemutihan di Jawa Barat. (Kolase MOTOR Plus-online dan Tribun JualBeli)

MOTOR Plus-online.com - Punya motor bekas jangan lupa balik nama kendaraan dari pemilik sebelumnya ya.

Siapkan 6 dokumen untuk mendapatkan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, program pemutihan 2023 di Jawa Barat.

Balik nama penting dilakukan brother yang baru membeli motor bekas.

Dengan melakukan balik nama, status kepemilikan pada surat-surat seperti STNK dan BPKB dari pemilik sebelumnya akan menjadi milik sendiri.

Sebab memiliki motor atas nama sendiri akan lebih fleksibel ke depannya.

Misalnya buat mengurus pajak, atau saat motor mau dijual lagi.

Jika sudah balik nama motor bekas, brother tidak perlu repot meminjam data pemiliki sebelumnya saat bayar pajak atau perpanjang STNK.

Selain itu, balik nama juga penting supaya terhindar dari aksi kejahatan, contohnya pencurian motor.

Bebas BBNKB II menjadi salah satu manfaat pemutihan yang diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Seperti diketahui, pemutihan di Jawa Barat berlangsung sejak 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.

Untuk balik nama motor bekas, brother harus mempersiapkan 6 dokumen berikut:

- STNK asli
- e-KTP asli pemilik baru
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikian
- Bukti hasil cek fisik kendaraan

Jangan lupa kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk mengikuti cek fisik.

Baca Juga: Siapkan KTP dan STNK, Jawa Barat Kembali Adakan Pemutihan Pajak Motor

Semua berkas tersebut juga wajib difotokopi.

Jika semua berkas lengkap, berikut langkah-langkah balik nama motor bekas:

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran
- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran
- Melakukan cek kepemilikan di loket progesif
- Mendaftar dan menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
- Setelah petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TKNB, Wajib Pajak melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKPD dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
- Mengambil TNKB baru di workshop TNKB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Bea Balik Nama di Jawa Barat: Syarat dan Mekanisme Pembayaran"