Find Us On Social Media :

Ini Pelanggaran dengan Denda Tilang Paling Besar di Operasi Patuh Jaya 2023 Bro

By Uje, Rabu, 12 Juli 2023 | 12:00 WIB
Para pemotor wajib tahu denda tilang terbesar operasi patuh jaya 2023 (Dok Otomotifnet)

- Sesuai UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500.000

5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

- Sesuai UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan

- Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM

- Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.

8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor

- Sesuai UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000

9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan

- Sesuai Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500.000

10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar

- Sesuai Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250.000

11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK

- Sesuai Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000

12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan.

- Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan

- Sesuai Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas (RFS/RFP). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran Denda Tilang Selama Operasi Patuh 2023