Pemotor Bisa Menolak Saat Mau Ditilang, Polisi Harus Bisa Tunjukkan Surat Ini

Ahmad Ridho - Senin, 10 Juli 2023 | 15:40 WIB
@Tmcpoldametro
Pemotor berhak menolak saat ditilang karena polisi harus dilengkapi sertifikat resmi.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor waspada operasi Patuh Jaya 2023 siap digelar kembali.

Pemotor jangan lupa persiapkan STNK dan SIM C yang masih berlaku.

Tapi kalau diberhentikan polisi dan hendak ditilang, pemotor bisa menolak.

Polisi harus dibekali surat ini sebelum menilang pemotor yang melakukan kesalahan.

Tilang manual kembali diberlakukan setelah mendapat restu dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya tilang manual ditiadakan dan diganti tilang manual.

Polisi yang berhak menilang pemotor harus memiliki sertifikat khusus, karena itu tidak semua polisi bisa melakukan tindakan tilang.

masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak semua polisi lalu lintas boleh melakukan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas, karena hanya Polantas bersertifikat-lah yang boleh melakukan penilangan.

Hal itu diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengacu pada arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Firman mengatakan, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular