Find Us On Social Media :

Jangan Nekat Pasang Pelat Nomor Palsu di Motor Listrik Yang Tidak Dilengkapi STNK, Terciduk Razia Pilih Bayar Denda atau Kurungan Penjara

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 13 Juli 2023 | 09:45 WIB
Ilustrasi motor listrik pakai pelat nomor palsu. (@satlantas_polreskarangasem)

MOTOR Plus-online.com - Polisi sedang giat melaksanakan razia tilang secara serentak di seluruh Indonesia.

Motor listrik yang tidak dilengkapi STNK jangan nekat pakai pelat nomor palsu, terjaring razia siap-siap denda atau kurungan penjara menanti.

Saat ini ada beberapa merek motor listrik yang dijual tanpa kelengkapan surat, alias tanpa STNK dan BPKB.

Meski begitu, motor listrik tak bersurat ini diminati masyarakat karena harganya murah.

Masyarakat tidak mau pusing soal registrasi atau identifikasi motor listrik di jalan.

Ditambah tidak perlu bayar pajak karena enggak ada STNK.

Sebagai jalan pintasnya, banyak motor listrik tak bersurat memasang pelat nomor palsu.

Peter Kho, founder komunitas KendaraanListrik.net dan Humas Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mengatakan, masyarakat harus membeli motor listrik yang dilengkapi STNK.

Dengan data registrasi yang jelas, pabrikan meyakinkan kalau motor listirk yang dijual sudah memenuhi standar regulasi dan layak digunakan.

"Nah yang jadi masalah adalah apakah yang dibeli masyarakat itu adalah produk yang baik atau asal-asalan," buka Peter Kho kepada MOTOR Plus-online beberapa waktu lalu.

"Salah satu cara itu kita bisa edukasi masyarakat agar membeli motor listrik yang dilengkapi STNK," tambahnya.

Baca Juga: Siap-siap Bro, Motor Listrik Honda EM1 e: Dijual Rp 32 Jutaan Karena Teknologi Canggih Ini

"Dengan adanya STNK tentu sudah melewati pengujian oleh pemerintah, sehingga keselamatan pengguna terjamin," lanjutnya.

Jika masih nekat pakai pelat nomor palsu, siap-siap saksi tilang menanti.

Motor listrik yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 280 disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi), dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.