Find Us On Social Media :

Terancam Denda Rp 20 Juta Pemotor Honda BeAT di Jambi yang Tabrak Polisi Saat Razia Operasi Patuh 2023

By Galih Setiadi, Jumat, 14 Juli 2023 | 15:15 WIB
Polisi yang ditabrak pemotor Honda BeAT saat razia Operasi Patuh 2023 di Jambi. (Humas Polri)

MOTOR Plus-online.com - Update kasus pemotor Honda BeAT yang tabrak polisi di Jambi saat razia Operasi Patuh 2023 di Jambi, jadi tersangka dengan ancaman denda Rp 20 juta atau penjara segini.

Jadi pelajaran buat bikers jangan coba-coba kabur saat razia Operasi Patuh 2023, taati aturan dan bawa STNK dan SIM.

Jangan tiru pemotor Honda BeAT berinisial ES (19), yang nekat tabrak seorang polisi saat hendak memberhentikannya.

Adapun korban yang ditabrak pemotor tanpa mengenakan helm itu bernama Aiptu Ari Sujuanta.

Akibat perbuatannya itu, ES menjadi tersangka usai menabrak polisi dari Satlantas Polres Bungo itu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Lantas Polres Bungo IPTU Steffan Thomas Lumowa.

"Kita sudah selesai gelar perkara pada sore hari ini rabu 12 juli 2023 sekira pukul.17.00 wib dan ditetapkan pengendara sepeda motor berinisial ES sebagai tersangka," tuturnya mengutip humas.polri.go.id.

Lebih lanjut, penabrak dikenakan pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 atau pasal 213 ayat (2) jo pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Pemotor Honda BeAT Tabrak Polisi di Operasi Patuh 2023 Akibat Helm di Jambi

Dari aturan tersebut, penabrak terancam denda Rp 20 juta atau kurungan penjara paling lama 10 tahun.