Find Us On Social Media :

Lawan Arah, Pemotor Ogah Ditilang dan Ancam Telepon Jenderal di Razia Operasi Patuh Lodaya 2023

By Galih Setiadi, Kamis, 20 Juli 2023 | 10:15 WIB
Kejadian debat pemotor yang menolak ditilang dengan polisi di razia Operasi Patuh Lodaya 2023, sampai ancam telepon jenderal. (Kolase Facebook.com/kompastv)

Seperti yang tertuang dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Pada ayat 1, disebutkan tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka.

Kalau melanggar, denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Daripada kena hukuman di atas, lebih baik taati aturan lalu lintas ya, bro.

Dan jangan tiru aksi pemotor di video tersebut ya.