Find Us On Social Media :

Mudah Cara Cek Tilang Elektronik Anda Diminta Memasukkan Pelat Nomor dari HP Otomatis Akan Ketahuan

By Aong, Minggu, 23 Juli 2023 | 12:40 WIB
Polisi patroli membawa HP untuk tilang elektronik (Tribun Medan)

Baca Juga: Awas Tilang Manual Incar 12 Pelanggaran, Banyak yang Kaget Ini Kata Polisi

Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data.

Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul.

Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Sebagai informasi, tilang elektronik harus segera dikonfirmasi jika kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE.

Jangan dibiarkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir, seperti yang dilakukan Direktorat lalu lintas Polda Bengkulu pada Oktober 2022 lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Sumardji, mengatakan sebanyak 2.600 STNK yang telah diblokir di wilayah hukumnya.

"Pemblokiran ini dilakukan setelah pemilik TNK tidak merespons atau menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemilik kendaraan," jelasnya.

Menurut Kombes Sumardji, angka yang disebutkan ini tergolong tinggi.

"Hal ini menandakan tingkat kepatuhan, kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah,” ujarnya.