Find Us On Social Media :

Asyik Pemutihan 2023 Bebas Pajak Progresi, Cuma Sebentar Waktunya

By Galih Setiadi, Minggu, 20 Agustus 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi suasana samsat. Jambi gelar pemutihan 2023 dari bebas pajak progresif dan keringanan lainnya nih. (TribunJambi.com/Abdullah Usman)

Buat memanfaatkan program pemutihan ini, brother yang berada di wilayah Jambi tidak perlu repot.

Cuma perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK (asli dan fotokopi).

Sedangkan syarat untuk menikmati fasilitas pembebasan denda BBNKB, yakni lampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Simak syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Jambi di bawah ini:

Syarat dan ketentuan pemutihan 2023 dari bebas pajak progresif dan lainnya di Jambi. (Instagram.com/samsat.kota.jambi)

Adapun program tersebut berlaku dari tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2023, cepat manfaatkan ya bro.


Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Bebas Bea Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tanjabtimur"