Find Us On Social Media :

Dijual Rp 1,5 Juta, Maling Motor Mantan Suami Istri Kompak Gasak Honda BeAT di Sragen

By Galih Setiadi, Jumat, 22 September 2023 | 09:30 WIB
Gambar ilustrasi. Maling motor Honda BeAT dilakukan mantan suami istri di Sragen. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Maling motor yang merupakan mantan suami istri bawa kabur Honda BeAT di Sragen, unit dijual dengan harga Rp 1,5 juta.

Hal tersebut dilakukan mantan pasangan suami istri bernama Indah Lestari (21) dan Dian Fandi Wijayanto (25).

Mereka menggasak Honda BeAT dengan nomor polisi AD 2612 SN yang merupakan milik teman Indah.

Kedua maling motor yang beraksi pada Jumat (31/3/2023) itu berawal dari Indah yang mengajak korban nongkrong diluar.

Setelah itu korban diajak ke rumah kos Indah di Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen.

Seperti yang diungkap Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono pada Kamis (21/9/2023).

"Modusnya dengan membuat lengah korban, memancing korban ke kos, lalu sepeda motor dipinjam dan ditaruh di depan pagar kos dengan tidak dikunci setang," tuturnya mengutip TribunSolo.com.

"Selanjutnya, tersangka Indah masuk ke dalam kamar kosnya dan menutup pintu sehingga memudahkan Dian dan temannya bernama Yusuf Efendi mencuri sepeda motor tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Modus Maling Motor Berlagak Mahasiswa Pakai Jas Almamater di Surabaya, Nyolong 5 Motor di Kampus

AKP Wikan menambahkan sepeda motor tersebut didorong ke sebuah bengkel, lalu keesokan harinya mengundang tukang duplikat kunci.

Motor curian tersebut dijual oleh Dian dan Yusuf ke wilayah Boyolali dengan harga Rp 1.500.000.

Uang hasil penjualan Honda BeAT itu kemudian dibagi-bagi dan juga digunakan untuk makan-makan bersama.

"Uang hasil penjualan sepeda motor sejumlah Rp 1.500.000 diterima Indah, lalu diminta Yusuf Rp 500.000, dan Rp 300.000 digunakan untuk makan bersama," kata AKP Wikan.

"Uang sebesar Rp 150.000 digunakan untuk membayar taksi dan sisanya sejumlah Rp 550.000 digunakan Indah untuk keperluan sehari-hari," sambungnya.

Dian (kiri) dan Indah (kanan) mantan suami istri yang tega maling motor Honda BeAT temannya sendiri di Sragen. (Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Sudah Cerai, Mantan Pasutri di Sragen Ini Malah Kompak Berkomplot Curi Motor Teman Sendiri"