Find Us On Social Media :

Ganjil Genap Untuk Motor Diusulkan Kapolri Demi Polusi Udara Turun, Motor Listrik Gak Berlaku

By Yuka Samudera, Jumat, 29 September 2023 | 15:35 WIB
Foto ilustrasi kemacetan di Jakarta. Kapolri usulkan ganjil genap berlaku untuk motor. (GridOto.com/Rudy Hansend)

MOTOR Plus-Online.com - Kapolri usulkan wacana ganjil genap untuk motor berlaku di DKI Jakarta demi mengurangi polusi udara.

Namun ganjil genap untuk motor ini disebut tak akan berlaku untuk motor listrik, seperti halnya mobil listrik.

Kabar terbaru datang dari usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusulkan untuk ganjil genap juga diberlakukan untuk motor.

Sigit mengatakan hal tersebut pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara daring, Selasa (26/9/2023).

Mengutip Kompas.com, salah satu fokus utama Sigit adalah terhadap polusi udara yang juga jadi sorotan belakangan ini.

"Beberapa waktu lalu dihadapkan dengan polusi udara, khususnya di DKI Jakarta, 67 persen disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, 26,8 persen dari industri manufaktur, sisanya pembakaran sampah,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, Sigit juga menyoroti soal peraturan ganjil genap yang ada di Jakarta.

Ia mengusulkan ke depannya diharapkan bisa diterapkan untuk pengguna sepeda motor.

Baca Juga: Motor akan Kena Ganjil Genap Kapan Dimulai Diungkapkan Kapolri untuk Mengurangi Polusi

"Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap." ujar Sigit.

"Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," sambungnya lagi.