Find Us On Social Media :

Soal Uji Emisi, Garap Modifikasi Motor Sektor Performa Bisa Lolos Tes Uji Atau Tidak?

By Yuka Samudera, Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:13 WIB
ILUSTRASI. Doyan modifikasi motor sektor performa seperti mesin atau knalpot bisa lolos tes uji emisi gak ya? (Nguyen Huy)

MOTOR Plus-Online.com - Uji emisi kendaraan kembali ramai dibicarakan, kira-kira garap modifikasi motor sektor mesin dan knalpot bisa lolos tes uji gak sih?

Wacana Pemprov DKI Jakarta untuk berlakukan kembali tilang uji emisi mulai merebak kembali.

Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi para bikers atau pemilik motor, salah satunya bagi yang hobi modifikasi motor.

Beberapa pehobi modifikasi motor menyukai rombakan di sektor performa, contoh bore up mesin atau ganti knalpot racing.

Namun kebijakan uji emisi menjadi pertanyaan para pehobi modifikasi motor di sektor performa.

Apakah bisa lolos tes uji emisi dalam kondisi mesin dan knalpot yang sudah upgrade alias tak lagi standar?

Tomy Huang, bos Bintang Racing Team (BRT) yang sudah malang melintang di dunia balap motor dan modifikasi mtoor kasih jawaban.

"Pasti enggak lolos kalau sudah kondisi modifikasi (bagian performa)," jelasnya saat MOTOR Plus hubungi via pesan Whatsapp, Kamis (12/10/2023).

Ilustrasi tilang uji emisi digelar Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca Juga: Pernyataan Uji Emisi Gratis Dinyatakan Anggota DPRD DKI Jakarta Karena Anggaran Masih Ada

Dengan peningkatan performa dengan ubahan di mesin dan knalpot, tentunya emisi gas buang pun akan berpengaruh.

"Apalagi yang saya lihat dari beberapa video yang beredar, cara untuk mengetesnya dengan gas yang dibetot-betot," ujarnya.

Jelas emisi gas buang yang dihasilkan pun berbeda jika mesin dalam keadaan idle menyala tanpa digas.

Motor yang sudah dimodifikasi tak bisa lolos uji emisi pun dibuktikan oleh tim GridOto.

Mengutip GridOto, sebuah motor 2-tak Kawasaki Ninja 150 RR buatan tahun 2009 yang memakai knalpot racing turut mencoba mengikuti tes uji emisi.

Uji emisi motor 2-tak menggunakan knalpot racing, bisa lolos? (Nurul)

Mesin bawaan belum diporting atau korek, karburator pun masih pakai bawaan motor dengan ukuran pilot jet 27,5 dan main jet 270.

Box filter udara masih dipasang, namun untuk busa filter udara sudah tidak dipakai.

Saat ini ambang batas yang dipakai berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023, yang lebih ketat dibandingkan peraturan sebelumnya.

Baca Juga: Terhindar dari Denda Rp 250 Ribu Kalau Pemotor Tahu Caranya Lulus Uji Emisi Ketahui Triknya

Untuk motor 2-tak produksi dibawah tahun 2010, ambang batas kandungan karbon monoksida (CO) adalah 4,5% dan kandungan hidrokarbon (HC) maksimalnya 6.000 ppm.

Ketika sudah melakukan uji emisi dengan mesin Brain Bee Gas Analyzer AGS-688 milik Planet Ban Lenteng Agung, didapat hasil sebagai berikut.

Kawasaki Ninja 150 RR produksi 2009 yang memakai knalpot racing ini mencatatkan angka CO 5,64 %.

Hasil uji emisi Kawasaki Ninja 150 RR produksi 2009 pakai knalpot racing (Nurul)

Hal ini berarti kandungan karbon monoksida (CO) pada motor ini 1,14 % lebih tinggi dari ambang batas yang ditetapkan.

Sementara itu, untuk hidrokarbon (HC) tercatat 11.530 ppm, atau lebih tinggi 5.530 ppm dari ambang batas yang ditetapkan.

Jelas ini membuktikan jika motor 2-tak yang diuji ini tidak lolos uji emisi, karena tidak memenuhi ambang batas yang sudah ditetapkan pemerintah.