Find Us On Social Media :

Awas Motor Sudah Kena Denda Tilang Uji Emisi Bisa Kena Lagi Kalau Ada Razia

By Ahmad Ridho, Rabu, 1 November 2023 | 11:56 WIB
Razia uji emisi kembali digelar hari ini, Rabu (1/11/2023) di Jakarta, motor yang tidak lolos uji emisi bisa kena dua kali tilang. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Dompet bisa kering kalau dalam sehari bisa kena dua kali razia uji emisi di Jakarta.

Mulai hari ini, Rabu (1/11/2023) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), polisi dan TNI kembali menggelar razia uji emisi.

Motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Sementara mobil juga tidak bisa mengelak dan harus membayar denda Rp 500 ribu jika tidak lolos uji emisi.

Motor yang sudah kena denda tilang uji emisi bisa kena lagi kalau ada razia.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan imbauan penting terkait sanksi bagi pengendara yang melanggar.

DLH menegaskan, ada peluang jika kendaraan bisa terkena tilang uji emisi lebih dari satu kali. Hal ini bisa terjadi, apabila pengendara tidak segera melakukan pembenahan bagi kendaraan.

A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat menjelaskan, langkah yang seharusnya dilakukan bagi korban tilang adalah langsung membenahi kendaraan, dan menyesuaikan kadar emisinya.

“Kalau (pengendara) terjaring uji emisi lagi dan ternyata kendaraannya tidak lulus, berarti masih kena tilang,” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Mulai 1 November Motor dan Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Akan Dirazia Loh