Find Us On Social Media :

Awas Motor Sudah Kena Denda Tilang Uji Emisi Bisa Kena Lagi Kalau Ada Razia

By Ahmad Ridho, Rabu, 1 November 2023 | 11:56 WIB
Razia uji emisi kembali digelar hari ini, Rabu (1/11/2023) di Jakarta, motor yang tidak lolos uji emisi bisa kena dua kali tilang. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Dompet bisa kering kalau dalam sehari bisa kena dua kali razia uji emisi di Jakarta.

Mulai hari ini, Rabu (1/11/2023) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), polisi dan TNI kembali menggelar razia uji emisi.

Motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Sementara mobil juga tidak bisa mengelak dan harus membayar denda Rp 500 ribu jika tidak lolos uji emisi.

Motor yang sudah kena denda tilang uji emisi bisa kena lagi kalau ada razia.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan imbauan penting terkait sanksi bagi pengendara yang melanggar.

DLH menegaskan, ada peluang jika kendaraan bisa terkena tilang uji emisi lebih dari satu kali. Hal ini bisa terjadi, apabila pengendara tidak segera melakukan pembenahan bagi kendaraan.

A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat menjelaskan, langkah yang seharusnya dilakukan bagi korban tilang adalah langsung membenahi kendaraan, dan menyesuaikan kadar emisinya.

“Kalau (pengendara) terjaring uji emisi lagi dan ternyata kendaraannya tidak lulus, berarti masih kena tilang,” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Mulai 1 November Motor dan Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Akan Dirazia Loh

Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB

Hariadi mengatakan, patok aman atau tidaknya kendaraan bukan ditentukan melalui sudah membayar denda tilang atau belum, melainkan kadar emisi dari kendaraan itu sendiri.

“Makanya kendaraan harus diperbaiki (setelah kena tilang uji emisi). Karena kami bukan masalah tilangnya, yang berbahaya kan masalah pencemaran lingkungannya itu, dari emisi kendaraan,” kata dia.

Menurutnya, informasi ini penting dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, supaya tidak ada kesalahpahaman di lapangan, yang menganggu jalannya ketertiban.

Untuk diketahui, tilang uji emisi Jakarta pernah berlangsung pada bulan September 2023, dan diadakan di 5 lokasi sekaligus secara serentak.

Operasi khusus ini baru berjalan satu kali, tepatnya pada Jumat (1/9/2023), dan disetop pada Senin (11/9/2023), karena dinilai tidak kondusif.

Pada satu hari pelaksanaan tersebut, pihak Kepolisian mencatatkan total sebanyak 66 kendaraan dinyatakan tidak lolos tilang uji emisi, dengan komposisi rata 33 mobil dan 33 motor.

Nominal denda yang diterapkan serupa dengan denda tilang manual pada umumnya, yakni sebesar Rp 500.000 untuk mobil, dan Rp 250.000 untuk motor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Bisa Kena 2 Kali Tilang"