Find Us On Social Media :

Maling Motor Gasak Honda BeAT Endingnya Diciduk Polisi di Banjarnegara, Terancam 5 Tahun Penjara

By Galih Setiadi, Kamis, 16 November 2023 | 20:10 WIB
Ilustrasi penangkapan. Maling motor Honda BeAT diciduk polisi di Banjarnegara. (TribunBatam.id)

MOTOR Plus-online.com - Polisi berhasil menangkap maling motor Honda BeAT di Banjarnegara, pelaku beraksi di Yogyakarta.

Maling motor itu berinisial LN (36), merupakan warga Klaten, Jawa Tengah.

Penangkapan maling motor dilakukan jajaran Polsek Banguntapan di rumah kontrakan pelaku di Banjarnegara.

Adapun pencuri motor tersebut melancarkan aksinya pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

Seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Negah Jeffry Prana Widyana.

"Kejadian pencurian berlangsung pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 7.00 WIB di tempat makan tepat di Jalan Wonosari Kilometer 8, Kalurahan Potorono," ungkapnya mengutip TribunJogja.com.

Korbannya bernama Suparmi, pemilik Honda BeAT warga Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan yang memarkirkan motornya di warung makan.

Di tengah aktivitasnya dan kembali lagi ke depan warung, Suparmi mendapati motornya sudah tidak ada.

Baca Juga: Seseorang Ngaku Pernah Maling Motor Mendadak Serahkan Diri ke Polisi, Ditanya Ini Malah Bingung

Suparmi pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Banguntapan.

Pihak Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, tim Opsnal Polsek Banguntapan mengetahui keberadaan pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan di rumah kontrakan pelaku di Banjarnegara," urainya.

"Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Banguntapan Bantul," sambung Iptu Jeffry.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Honda BeAT yang kini tengah dikirim dari Banjarnegara ke Polsek Banguntapan.

Sedangkan, pelaku LN sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Banguntapan untuk dilakukan penyelidikan terkait motif pencurian tersebut.

"Atas kejadian itu, pelaku LN diancam dengan Pasal 362 KUHP berupa pidana penjara selama maksimal lima tahun," tuturnya.


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Seorang Pria Asal Klaten Diringkus Polisi Setelah Nekat Curi Sepeda Motor di Bantul"