Find Us On Social Media :

Segini Denda Tilang Pemotor Enggak Pakai Helm, Belajar dari Kasus Cewek yang Protes Ditilang Polisi

By Galih Setiadi, Kamis, 16 November 2023 | 21:27 WIB
Jangan kaget dengan denda tilang enggak pakai helm, viral pemotor cewek protes ditilang polisi. (Kolase Divisi Humas Polri/Instagram @lowslow.indonesia)

MOTOR Plus-online.com - Salah satu pengendara motor atau pemotor menolak ditilang polisi padahal tidak menggunakan helm, mengaku dekat dari rumah hingga sebut pemotor dengan pelanggaran sama diloloskan.

Beredar luas perempuan yang membuat video yang tidak terima ditilang polisi di sebuah jalanan.

Videonya pemotor ditilang polisi itu diposting akun Instagram @lowslow.indonesia.

Dalam video, polisi meminta identitas berupa KTP atau SIM ke pemotor yang merekam.

Namun, perekam bilang dekat dari rumah dan menyebut polisi memaksa untuk meminta identitasnya.

Bukannya mendapat pembelaan, netizen pun justru kesal dengan tingkah laku perekam.

"Playing victim bener woman," komentar akun @maresc0bar.

"Lu yg viral in, lu yg di hujat betina," kata akun @taufik.feby.

Baca Juga: Pelajar Tidak Pakai Helm Ugal-ugalan di Bekasi Bikin Kakak Beradik Tewas di Bekasi, Polisi Buru Pelaku

"Di videoin sama bapak polisi itu karena kau tidak pakai helm karena sudah pasti nanti kau cari salahnya si bapak polisi dengan merekam pak polisinya dan menjelaskan dengan alibinya kau sendiri," bilang akun @ladesh_seso.

"so imut si paling playing victims," tulis akun @ributpmbd.

"Salah.... ngeyel.... emang aspal kalo jaraknya deket jadi empuk," beber akun @kemal_kautsar.

Tonton video di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by LOWSLOW® Official (LS) (@lowslow.indonesia)

Padahal, pemotor wajib pakai helm dan aturannya jelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 291 ayat 1 dan 2.

Bahkan, para pelanggarnya bisa dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)" bunyi aturan tersebut.

Nah, buat brother pemotor tetap pakai helm saat riding atau naik motor ya.