Find Us On Social Media :

2 Daerah Ini Bakal Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi Bensin di SPBU Mulai 2024

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 23 November 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi isi bensin di SPBU, akan dilarang bagi penunggak pajak mulai 2024 berlaku di dua provinsi. (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

MOTOR Plus-online.com - Tercatat ada 2 daerah di Indonesia yang akan menerapkan aturan baru terkait pajak dan bensin.

Kendaraan yang menunggak pajak dilarang isi bensin di SPBU, akan berlaku di Lampung dan Jawa Barat.

Lampung jadi provinsi pertama yang mengeluarkan wacana aturan baru itu.

Mengutip Tribunlampung.co.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggaungkan wacana kendaraan nunggak pajak tidak bisa melakukan pengisian BBM subsidi.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di Bandar Lampung, Senin (6/11/2023).

"Untuk di SPBU memang ke depan, SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak," kata Fahrizal.

Meski demikian, ia tidak menerangkan waktu kebijakan itu diterapkan di Lampung.

Atas alasan itu, Fahrizal bilang saat ini pihaknya sedang menggencarkan edukasi wajib pajak di Lampung.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Ketakutan Mulai 2024 Tidak Bisa Isi Bensin di SPBU Seluruh Jawa Barat

"Kita sudah melakukan upaya door to door, kita juga sudah melakukan upaya di mall dengan tempel stiker untuk kendaraan nunggak pajak," sambungnya.